Tampilkan postingan dengan label At-Tauhid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label At-Tauhid. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Agustus 2011

Lebaran Menurutku

Lebaran disebut juga dengan sebutan "Id" yang secara bahasa berarti ulangan atau perputaran.
Kenapa demikian..? Karena Lebaran merupakan siklus tahunan yang senantiasa datang dan pergi, berputar secara kontinyu.

Namun jika dimaknai secara sempurna lebaran (dalam ajaran Islam) bukan hanya karena perputaran dan siklus secara berulang-ulang datangnya, tapi mesti merujuk pada kata selanjutnya yaitu Al Fithr. Al Fithr inilah sesungguhnya inti dari lebaran dalam ajaran Islam, sehingga perlu kita cermati dan kita kritisi hakekat maknanya secara mendalam. Karena kesalahan dalam memahaminya akan berakibat kegagalan dalam menyelami makna terdalam yang ada di dalamnya.

Istilah Al Fithr pada dasarnya terkait erat dengan konsep kesucian pembawaan (Al Fithrah) dalam ajaran Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam untaian mutiara kalam Nabi Muhammad SAW, yaitu :

Kullu Mauludin Yuuladu ‘alal Fitrah

“(setiap manusia dilahirkan dari perut ibunya dalam keadaan suci dan bersih)”

Konsep fitrah yaitu suatu pembawaan manusia berupa ajaran tauhid ketuhanan yaitu penyaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah. Sehingga secara alami/natural manusia itu bersifat hanif (mencari yang benar/kebenaran).

Idul Fitri tidak hanya dipahami sekedar berbaju baru, makan ketupat, budaya konsumerisme, pameran materi dan kemegahan dunia dsb, karena pemahaman yang demikian hanya menonjolkan unsur lahiriyah tanpa peresapan lebih jauh secara ruhaniyah dan juga akan semakin mempertajam kesenjangan dan sangat bertentangan dengan hakekat Idul Fithri, yaitu menciptakan solidaritas dan semangat kebersamaan serta cinta kasih.

Sampai sini dulu, nyiapin persiapan mudik lebaran nich...,
Mohon Maaf Lahir dan Bathin yach....,

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432 H

"Kala ramadhan telah pergi,
Takbir berkumandang di hari fitri
Lapar dahaga yang kita lalui,
Semoga berbalas pahala ilahi
Dengan tangkupan sepuluh jemari,
Kumohon maaf setulus hati "

Kami segenap keluarga Kabar Sekolah
( Masdar Helmi & Ika Kristanti )

MENGUCAPKAN

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1432H
"Taqobalallahu minnaa wa minkum Shiyamanaa wa shiyamakum Minal ‘aidin wal faizin, Mohon maaf lahir dan batin"

Ucapan dan permohonan maaf ini, kami sampaikan untuk para blogger, pembaca kabar sekolah, pengawas, kepala sekolah, dan rekan guru sdn sunter jaya 01-10

Khususnya

Keluarga Besar H. Muhammad Damanhuri (Alm.) ;
  1. Hj. Nasipah Mutmainnah
  2. Mu'min
  3. Ali Maskur
  4. Umi Kulsum
  5. Masyekhan
  6. Nur laela
  7. Yayah
  8. Izza
  9. Firdan
  10. Aqil
  11. Zahra
  12. Dll.

Jumat, 12 Agustus 2011

Mengharap Keutamaan Lailatul Qadar

Bulan Ramadhan merupakan bulan yang dimuliakan diantara bulan-bulan lainnya. Satu diantara kemuliaan yang ada pada bulan Ramadhan adalah Lailatul Qadar.

Alloh ta'ala berfirman : “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan ijin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadr: 1-5).

Tanda-Tanda Lailatul Qadar

Lailatul Qadar memiliki tanda-tanda, diantara tanda tanda itu ada yang terjadi pada saat malam itu sendiri, seperti:
  1. Udara pada malam itu normal dan angin tenang. Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lailatul qadar adalah malam yang indah, cerah, tidak panas dan tidak juga dingin. Keesokan harinya cahaya mataharinya melemah kemerah-merahan.” (HR. Ath Thayalisi, Ibnu Khuzaimah dan Al Bazzar, hasan)
  2. Adanya ketenangan yang dibawa para malaikat. Seorang hamba bisa merasakan ketenangan dan kelapangan hati, kelezatan beribadah di malam tersebut yang tidak ia jumpai di malam yang lain.
  3. Terkadang seseorang melihatnya dalam mimpinya, sebagaimana yang dialami oleh sebagian sahabat.
  4. Dan diantara tanda-tanda tersebut adalah tanda yang terjadi setelah lailatul qadar, seperti: Matahari terbit pada subuh malam lailatul qadar dalam keadaan cerah tidak menyilaukan. Dari Abu Ka’ab bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Pada waktu subuh setelah lailatul qadar matahari terbit tidak menyilaukan…” (HR. Muslim).

Lailatul qadar merupakan malam yang diberkahi, barang siapa yang tidak mendapatkannya, maka terhalang baginya seluruh kebaikan. Dan tidaklah yang terhalang dari kebaikan malam tersebut kecuali orang-orang yang dihalangi oleh Allah. Oleh karena itu sepatutnya bagi seorang muslim yang bersemangat melakukan ketaatan pada Allah untuk menghidupkan malam tersebut karena beriman dan mengharapkan pahalanya yang agung. Dan hendaklah ia bersungguh-sungguh dalam beribadah di sepuluh hari yang terakhir dalam rangka meneladani Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dari A’isyah beliau mengatakan: “Merupakan kebiasaan Rasulullah adalah beliau lebih bersungguh-sungguh dalam beribadah dengan kesungguhan yang tidak beliau lakukan pada hari-hari yang lain.” (HR. Muslim)

Dan hendaklah ia memperbanyak sholat malam di malam-malam tersebut, dan hendaknya menjauhi istri dan memotivasi keluarganya untuk banyak melakukan ketaatan di dalamnya. Dari A’isyah beliau mengatakan: “Merupakan kebiasaan Nabi ketika memasuki sepuluh hari terakhir adalah mengencangkan ikat pinggangnya (menjauhi istri dalam rangka untuk beribadah), menghidupkan malam-malamnya, dan membangunkan keluarganya.” (HR.Bukhari – Muslim).

Sehingga dengan demikian seorang hamba menjadi orang yang berhak mendapatkan janji Rasullullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda: “Barangsiapa yang sholat pada malam lailatul qadar karena beriman dan mengharapkan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.” (HR. Bukhari-Muslim)

Do’a yang Dianjurkan untuk Dibaca Saat Lailatul Qadar

Dianjurkan untuk berdoa di dalamnya dan untuk memberbanyak doa terlebih lagi dengan doa yang terdapat dalam hadits A’isyah, beliau berkata: “Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku jika aku mengetahui pada suatu malam bahwa itu adalah lailatul qadar, apa yang harus aku katakan?” Maka beliau menjawab: ‘Katakanlah: Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa, fa’fu’anni (Ya Allah Engkau adalah Maha Pengampun, mencintai orang yang meminta ampun, maka ampunilah aku)” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih)

Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari kitab “Shahih Fiqhussunnah” halaman 147-150 oleh Rizki Amipon Dasa.

Selasa, 09 Agustus 2011

Apa Syarat, Rukun dan Pembatal Puasa

Oleh: Raksaka Indra

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah ta’ala, bulan yang mulia dan agung beberapa hari lagi mendatangi kita. Di dalam bulan Ramadhan itu pula, kita sebagai seorang muslim diwajibkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk menunaikan puasa.

Sebagaimana firman Allah ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183). Maka wajib bagi seorang muslim mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan ibadah puasa, seperti syarat wajib puasa, syarat syahnya puasa, rukun puasa, pembatal-pembatal puasa, dan lainnya. Dan pada edisi ini, kami akan membahas mengenai syarat, rukun, dan pembatal Puasa.

Syarat Wajib Puasa

Syarat dalam istilah Fiqih adalah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu itu tidak sempurna maka pekerjaan itu tidak sah. Maka syarat wajibnya puasa yaitu: islam, berakal, sudah baligh, dan mengetahui akan wajibnya puasa.

Syarat Wajibnya Penunaian Puasa

Yang dimaksud syarat wajib penunaian puasa adalah ketika ia mendapati waktu tertentu, maka ia dikenakan kewajiban puasa. Syarat yang dimaksud adalah sebagai berikut. (1) Sehat, tidak dalam keadaan sakit. (2) Menetap, tidak dalam keadaan bersafar (bepergian). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185). Kedua syarat ini termasuk dalam syarat wajib penunaian puasa dan bukan syarat sahnya puasa dan bukan syarat wajibnya qodho’ puasa. Karena syarat wajib penunaian puasa di sini gugur pada orang yang sakit dan orang yang bersafar. Ketika mereka tidak berpuasa saat itu, barulah mereka qodho’ berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun jika mereka tetap berpuasa dalam keadaan demikian, puasa mereka tetap sah. (3) Suci dari haidh dan nifas. Dari Mu’adzah dia berkata, “Saya bertanya kepada Aisyah seraya berkata, ‘Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.” (HR. Muslim). Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haidh dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ (mengganti di hari lain) puasanya.

Syarat Sahnya Puasa

Syarat sahnya puasa ada dua, yaitu: (1) Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas. Syarat ini adalah syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa. (2) Berniat. Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau karena sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafadzkan). Karena yang dimaksud niat adalah kehendak untuk melakukan sesuatu dan niat letaknya di hati. An Nawawi rahimahullah berkata, “Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan. Masalah ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Siapa saja yang menginginkan melakukan sesuatu, maka secara pasti ia telah berniat. Semisal di hadapannya disodorkan makanan, lalu ia punya keinginan untuk menyantapnya, maka ketika itu pasti ia telah berniat. Demikian ketika ia ingin berkendaraan atau melakukan perbuatan lainnya. Bahkan jika seseorang dibebani suatu amalan lantas dikatakan tidak berniat, maka sungguh ini adalah pembebanan yang mustahil dilakukan. Karena setiap orang yang hendak melakukan suatu amalan yang disyariatkan atau tidak disyariatkan pasti ilmunya telah mendahuluinya dalam hatinya, inilah yang namanya niat.” (Majmu’ Al Fatawa, 18/262).

Wajib Berniat Sebelum Terbit Fajar

Dalilnya adalah hadits dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Hafshoh –istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam-, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa siapa yang tidak berniat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Dawud). Syarat ini adalah syarat puasa wajib menurut ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali. Yang dimaksud dengan berniat di setiap malam adalah mulai dari tenggelam matahari hingga terbit fajar.

Adapun dalam puasa sunnah boleh berniat setelah terbit fajar menurut mayoritas ulama. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil masalah ini adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berikut ini. ‘Aisyah berkata, “Pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku dan bertanya, “Apakah kamu mempunyai makanan?” Kami menjawab, “Tidak ada.” Beliau berkata, “Kalau begitu, saya akan berpuasa.” Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata, “Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kurma, samin dan keju).” Maka beliau pun berkata, “Bawalah kemari, sesungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa.” (HR. Muslim). An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat di siang hari sebelum waktu zawal (matahari bergeser ke barat) pada puasa sunnah”. Di sini disyaratkan bolehnya niat puasa di siang hari yaitu belum melakukan pembatal-pembatal puasa sebelum niat. Jika ia sudah melakukan pembatal sebelum niat (di siang hari), maka puasanya tidak sah. Hal ini tidak ada perselisihan di dalamnya.

Rukun Puasa

Yang dimaksud dengan rukun adalah suatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu ibadah. Berdasarkan kesepakatan para ulama, rukun puasa adalah menahan diri dari berbagai pembatal puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187). Yang dimaksud “terang bagimu benang putih dari benang hitam” dari ayat di atas adalah terangnya siang dan gelapnya malam dan bukan yang dimaksud benang secara hakiki. (sebagaimana hadits ‘Adi bin Hatim, HR. Tirmidzi, hasan-shahih).

Pembatal-pembatal Puasa

1. Makan dan minum dengan sengaja

Hal ini merupakan pembatal puasa berdasarkan kesepakatan para ulama. Makan dan minum yang dimaksudkan adalah dengan memasukkan apa saja ke dalam tubuh melalui mulut, baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan (khomr, rokok), atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaatnya (potongan kayu, besi). Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Muntah dengan sengaja

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qodho’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qodho’.” (HR. Abu Dawud, shahih).

3. Haidh dan nifas

Apabila seorang wanita mengalami haidh atau nifas di tengah-tengah berpuasa baik di awal atau akhir hari puasa, puasanya batal. Apabila dia tetap berpuasa, puasanya tidaklah sah. Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah kalau wanita tersebut haidh, dia tidak shalat dan juga tidak menunaikan puasa?” Para wanita menjawab, “Betul.” Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Itulah kekurangan agama wanita.” (HR. Bukhari).

4. Keluarnya mani dengan sengaja

Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan suami-istri (jima’) seperti mengeluarkan mani dengan tangan (onani) atau semisalnya. Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “(Allah ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku” (HR. Bukhari). Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum. (Syarhul Mumthi’, 3/52).

5. Berniat membatalkan puasa

Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa. Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap orang hanya mendapatkan apa yang ia niatkan.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan, “Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.” (Al Muhalla, 6/174). Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.

6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari

Berjima’ dengan pasangan di siang hari pada bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh. Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat: (1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan (2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh. (Syarhul Mumthi’, 3/68).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari dan Muslim). [Raksaka Indra]

[Diringkas dari Buku “Panduan Ramadhan; Bekal Meraih Berkah Ramadhan” karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, S.T.]

Jaga Puasamu

Oleh: Arif Rohman Habib

Segala puji bagi Allah yang atas nikmat dan karunia-Nya sebentar lagi kita akan berjumpa dengan bulan yang penuh dengan berkah dan kemuliaan, yaitu bulan Ramadhan -insya Allah.

Sebagai seorang muslim, tentunya kita harus antusias dalam mengisi waktu kita di bulan Ramadhan dengan amal-amal shalih yang dicintai Allah ta’ala. Namun, seorang muslim tidaklah akan dapat mengerjakan ibadah-ibadah yang benar serta sesuai tuntunan Allah dan Rasul-Nya di bulan Ramadhan melainkan dia telah memiliki ilmu tentang ibadah-ibadah tersebut. Apa yang akan kami paparkan berikut ini merupakan kelanjutan dari pembahasan hukum seputar puasa pekan lalu.

SUNNAH-SUNNAH PUASA

[1] Mengakhirkan Sahur

Makan sahur memiliki banyak keutamaan. Selain karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkannya, makan sahur merupakan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Perbedaan antara puasa kita dengan puasa ahlul kitab terletak pada makan sahur” (HR. Muslim)

Dianjurkan pula mengakhirkan makan sahur karena Nabi sering melakukannya. Zaid bin Tsabit berkata kepada Anas “Kami makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian kami berdiri untuk shalat”. Anas bertanya “Berapa lama jarak antara adzan shubuh dan sahur kalian?” Zaid menjawab “Sekitar membaca 50 ayat” (HR. Bukhari-Muslim)

Di dalam hadits di atas juga terdapat dalil bahwa batas akhir sahur adalah adzan subuh, bukan yang diistilahkan dengan imsak oleh kebanyakan kaum muslimin hari ini. Ini terbukti dari pertanyaan Anas “Berapa lama jarak antara adzan shubuh dan sahur kalian?”. Hal ini menunjukkan bahwa batas akhir sahur di masa Nabi adalah adzan subuh. Hadits ini memperkuat firman Allah ta’ala “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al Baqarah: 187). Di samping itu, terdapat banyak hadits yang menunjukkan bahwa batas akhir makan sahur adalah adzan subuh.

[2] Menyegerakan berbuka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka” (HR. Bukhari-Muslim). Ibnu ‘Abdil Barr berkata “Hadits-hadits tentang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur derajatnya shahih dan mutawatir (banyak yang meriwayatkan). Di dalam riwayat Abdurrazzaq yang shahih dari ‘Amr bin Maimun, beliau berkata “Para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling bersegera berbuka dan yang paling mengakhirkan sahur”. (lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar).

[3] Berbuka dengan Kurma jika ada atau dengan air

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menuturkan “Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berbuka dengan rathb (kurma basah) sebelum menunaikan shalat. Jika tidak ada, maka beliau berbuka dengan tamr (kurma kering). Jika tidak ada pula, maka beliau berbuka dengan beberapa teguk air” (HR. Ahmad dan Abu Dawud, hasan shahih).

[4] Berdo’a ketika berbuka

Do’a yang shahih yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka adalah sebagai berikut “Dzahabat zhama’u wabtallatil ‘uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah” yang artinya “Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah dan pahala telah ditetapkan insya Allah” (HR Abu Dawud, hasan).

Adapun do’a yang populer di kalangan kaum muslimin yaitu “Allahumma laka shumtu…dst” yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At Thabrani derajatnya dha’if (lemah) sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dalil. Di antara ulama’ yang mendha’ifkan hadits ini adalah Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani. Oleh karena itu, cukuplah hadits hasan yang telah disebutkan sebelumnya dijadikan sebagai pegangan beramal disebabkan karena hadits hasan dapat dijadikan sebagai dalil.

[5] Memberi makan orang yang berbuka

Memberi makan orang yang berbuka mengandung keutamaan yang besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang memberi makan berbuka kepada orang yang berpuasa, maka dia mendapat pahala seperti orang yang berpuasa tersebut tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa tersebut sedikitpun juga” (HR Tirmidzi, shahih).

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN

Seorang hamba yang taat dan memahami Al Qur’an dan As Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah ta’ala menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya dan tidak menghendaki kesulitan, sehingga syari’at yang bijaksana ini membolehkan beberapa perkara untuk dikerjakan oleh orang yang tengah berpuasa, di antaranya:

[1] Tetap berpuasa meski mendapati waktu subuh dalam keadaan junub (hadats besar)

Seseorang yang mendapati waktu subuh dalam keadaan junub boleh untuk tetap berpuasa sebagaimana yang diriwayatkan oleh dua istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma keduanya berkata “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapati fajar (waktu subuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa” (HR Bukhari-Muslim)

[2] Bersiwak (sikat gigi)

Boleh bagi orang yang berpuasa untuk bersiwak karena tidak ada larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk bersiwak ketika tengah berpuasa. Bahkan siwak di anjurkan setiap saat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Siwak itu membuat mulut bersih dan diridhai Allah” (HR An Nasa’i, shahih). Para ulama hanya berbeda pendapat tentang makruh atau tidaknya bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika setelah zawal (matahari tergelincir ke barat). Namun, sekali lagi tidak ada dalil khusus yang memakruhkan apalagi melarang bersiwak ketika tengah berpuasa sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ fatawa.

[3] Berkumur-kumur dan isytinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan nafas) dengan tidak berlebihan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Dan bersungguh-sungguhlah kalian ber-isytinsyaq (ketika wudhu) kecuali dalam keadaan berpuasa” (HR Tirmidzi, shahih). Artinya, boleh ber-isytinsyaq ketika berpuasa akan tetapi tidak bersungguh-sungguh (berlebihan).

[4] Bercumbu (bukan bersetubuh) dengan istri dan menciumnya.

Hal ini dibolehkan selama tidak keluar mani. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu (istrinya) dalam keadaan berpuasa karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya” (HR Bukhari-Muslim).

[5] Berbekam dan donor darah

Mayoritas ulama membolehkan orang yang berpuasa untuk berbekam. Adapun hadits tentang batalnya puasa orang yang berbekam yang diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Abu Dawud memang shahih, akan tetapi telah di-mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits riwayat Ibnu Abbas, beliau berkata “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam dalam keadaan beliau berpuasa” (HR Bukhari). Disamakan pula hukumnya dengan donor darah karena sama-sama mengeluarkan darah dari dalam tubuh. Akan tetapi, para ulama mempersyaratkan bekam dan donor darah tersebut boleh jika tidak membuat lemas.

[6] Mencicipi makanan asal tidak masuk ke kerongkongan

Dalilnya adalah perkataan Ibnu Abbas, “Tidak mengapa seseorang mencicipi cuka atau sesuatu dalam keadaan sedang berpuasa selama tidak masuk ke kerongkongan” (HR Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), Ibnu Abi Syaibah, dan Al Baihaqi)

[7] Mandi dan menyiramkan air di kepala supaya segar

Hal ini berdasarkan hadits riwayat Bukhari Muslim dalam pembahasan bolehnya berpuasa ketika mendapati fajar dalam keadaan junub yang telah kami sebutkan (poin 1). Selain itu, dikuatkan dengan hadits dari Abu Bakr bin Abdurrahman beliau berkata “Sungguh aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Araj mengguyur kepalanya dengan air dalam keadaan beliau sedang berpuasa –karena keadaan yang sangat panas terik- ” (HR Abu Dawud dan Ahmad, shahih).

JANGAN SIA-SIAKAN PUASAMU…

Kaum muslimin rahimakumullah, sesungguhnya puasa itu tidak semata-mata menahan diri dari makan, minum, dan syahwat. Akan tetapi, puasa juga mencakup menahan diri dari perbuatan dosa dan kemaksiatan. Tidakkah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menjadi peringatan bagi kita? “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia hanya mendapatkan rasa lapar dan dahaga semata dari puasanya tersebut” (HR Ahmad,Ibnu Majah, dan Ad Darimi dengan sanad shahih). Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menjadikan puasa kita tidak berarti di sisi Allah ta’ala.

[1] Berkata dusta

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang tidak meninggalkan perbuatan dusta malahan mengamalkannya, maka Allah tidak butuh kepada rasa lapar dan haus yang dia tahan” (HR Bukhari). Dan sungguh hal ini masih banyak diremehkan oleh banyak kaum muslimin sehingga sadar atau tidak sadar ada yang masih melakukan perbuatan dusta meskipun dia sedang berpuasa.

[2] Berkata sia-sia dan kotor

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ”Tidaklah puasa itu hanya sebatas menahan makan dan minum, akan tetapi puasa itu juga menahan diri dari berkata sia-sia dan kotor. Maka apabila ada seseorang yang mencela dan menjahilimu, maka katakanlah ‘Aku sedang puasa, aku sedang puasa’” (HR. Hakim dan Ibnu Khuzaimah, shahih)

[3] Maksiat secara umum

Hendaknya seorang yang berpuasa meninggalkan seluruh perbuatan maksiat. Meskipun maksiat tersebut tidak membatalkan puasa, namun maksiat tersebut dapat mengantarkan pelakunya ke tingkat puasa yang paling rendah, yaitu hanya meninggalkan makan dan minum semata, sebagaimana riwayat salaf yang dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Latha’iful Ma’arif.

Demikian pembahasan ini kami sampaikan, sebenarnya banyak yang perlu untuk dibahas dan diperinci, akan tetapi pembahasan ini semoga dapat mencukupi kaum muslimin. Wallahu a’lam bish shawab. [Arif Rohman Habib]

Rujukan: [1] Shifat Shaum Nabi karya Syaikh Salim Al Hilali dan Syaikh Ali Hasan. [2] Matan Al Ghayah Wat Taqrib fil fiqhi Asy Syafi’i dengan ta’liq Majid Al Hamawi. [3] Panduan Ramadhan karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Berlangganan Artikel Gratis dari Kabar Sekolah melalui Email

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan tulis alamat email anda pada form di bawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogg ini:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by kabar sekolah | Bloggerized by Masdar Helmi - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons
Create gif
SELAMAT DATANG DI HTTP://KABARSEKOLAH.BLOGSPOT.COM DAN DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN TERKINI ==THANK'S TO VISIT MY BLOG BY MASDAR HELMI==