Senin, 04 April 2011

Esensi PP 53, Seluruh PNS Dianggap Sudah Tahu

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Download Now

Jakarta-Humas, Untuk mempertajam reformasi birokrasi, hukuman disiplin dirasakan masih diperlukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan untuk lebih menciptakan rasa keadilan, telah dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) termasuk penjatuhan hukuman disiplin. Sebelumnya sebagai regulasi disiplin PNS berpedoman pada PP 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada 2010, tepatnya pada 6 Juni 2010 ditetapkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan lahirnya PP 53 ini sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi PP 30 Tahun 1980. Sebenarnya apa esensi PP 53 yang harus diketahui PNS tersebut?

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN) Budi Hartono
Setelah mencermati PP 53, Kepala Biro Humas dan Protokol Budi Hartono, Kamis (31/1) menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat 5 (lima) esensi dari PP 53 yang harus diketahui oleh seluruh PNS.
Pertama; ketidakhadiran PNS tanpa keterangan yang sah dihitung secara kumulatif. Apabila ketidakhadiran tersebut mencapai 46 hari kerja dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan sebagai PNS, dan keterlambatan 7,5 jam secara kumulatif dihitung tidak masuk satu hari kerja.

Kedua; atasan langsung yang tidak menindak/menjatuhi hukuman kepada stafnya yang melanggar peraturan disiplin PNS akan dikenakan hukuman disiplin yang sama jenisnya dengan hukuman yang seharusnya diterima PNS yang bersangkutan.

Ketiga; atasan bertanggung jawab secara penuh terhadap kedisiplinan seluruh stafnya.

Keempat; yakni pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah selama 5 (lima) hari kerja kumulatif dalam satu tahun dijatuhi hukuman disiplin.

Dan yang kelima; bagi PNS yang menyalahgunakan tugas jabatannya dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat. Namun demikian Budi Hartono menegaskan bahwa yang paling penting yakni masyarakat PNS wajib mengetahui dan tentunya seluruh PNS dianggap sudah tahu sejak PP 53 tersebut ditetapkan. “Tidak ada lagi PNS melanggar peraturan displin dengan alasan belum mengetahui PP-nya,” tegas Budi Hartono. Semoga bermanfaat.(bal)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Download Now
hologram technology

Berlangganan Artikel Gratis dari Kabar Sekolah melalui Email

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan tulis alamat email anda pada form di bawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogg ini:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by kabar sekolah | Bloggerized by Masdar Helmi - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons
Create gif
SELAMAT DATANG DI HTTP://KABARSEKOLAH.BLOGSPOT.COM DAN DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN TERKINI ==THANK'S TO VISIT MY BLOG BY MASDAR HELMI==