Selasa, 07 Juni 2011

Apa Syarat Mendapatkan NUPTK


Fungsi NUPTK

NUPTK sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah?Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005

Bagaimana Memiliki NUPTK

PTK dapat memiliki NUPTK dengan mengisi kuisioner NUPTK yang dapat di download disini kemudian ajukan NUPTK dengan melegalisir kuesuioner yang telah diisi dengan stempel sekolah dan tanda tangan kepala sekolah lalu mengirimkan kuesioner ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat

Apa kaitan LPMP dalam proses pengajuan NUPTK

LPMP melakukan verifikasi dan konsolidasi data di tingkat propinsi dalam bentuk SIM-NUPTK, kemudian mengajukan data ke pusat atau setditjen PMPTK dalam bentuk database SIM_NUPTK

Dimana Proses Penerbitan NUPTK

Proses penerbitan NUPTK adalah di Bagren Setditjen PMPTK. Tim NUPTK Bagren akan mengolah data hasil verifikasi dan konsolidasi dari LPMP untuk kemudian di periksa kembali keunikan data yang dikirim sebelum diterbitkan NUPTK

Bagaimana pendistribusian data NUPTK

NUPTK yang telah diterbitkan oleh Bagren akan di kirim ke LPMP untuk didistribusikan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota wilayah masing masing

Dimana melihat hasil pengajuan NUPTK

NUPTK Secara Nasional dapat menggunakan NUPTK Browser. download disini

Bagaimana Melakukan Perbaikan data NUPTK yang di tunda karena tidak rasional

Hubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota Setempat dengan membawa bukti otentik seperti Akta Lahir, Ijazah dll untuk mempercepat proses

Bagaimana NUPTK untuk guru yang mutasi

Prinsipnya mutasi seorang PTK tidak menyebabkan NUPTK yang bersangkutan hilang atau berubah. Kemanapun PTK tersebut pindah tugas, maka NUPTK akan tetepa seperti semula. Oleh karena itu untuk guru yang telah mengalami mutasi harus melakukan langkah berikut :

1. Mutasi ke instansi lain yang dalam satu Kabupaten/Kota

  • PTK tersebut harus melapor ke operator SIM-NUPTK

2. Mutasi Ke Instansi Lain berbeda Kabupeten/Kota pada provinsi yang sama atau berbeda

· PTK yang melapor ke operator SIM-NUPTK pada dinas Pendidikan Kabupaten/Kota asal, meminta cetak profile memalui SIM-NUPTK yang mencantumkan data-data lengkap PTK yang bersangkutan serta nomor NUPTK nya. Jika memungkinkan, PTK tersebut meminta database PTK yang bersangkutan di muat dalam CD.

· PTK yang bersangkutan melapor kepada operator SIM-NUPTK di Dinas Kabupaten/Kota tujuan mutasi, dengan membawa data-data tersebut dan surat keterangan dari instansi tempat bertugas yang baru.

· Petugas/Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tujuan melakukan imprt data dari data base yang di bawa PTK yang bersangkutan atau melakukan entri ulang namun harus diisi NUPTK yang bersangkutan pada kolom ”NUPTK Pindahan”.

Komplain NUPTK

Untuk PTK yang memiliki masalah tentang data dapat mengisi formulir komplain yang dapat di download disini dan mengirim formulir komplain yang telah diisi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Pembatalan dan Pengajuan kembali NUPTK

NUPTK dapat dibatalkan jika memenuhi kondisi sebagai berikut:

· PTK yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi sebagai PTK karena sebagai sebab

· PTK yang bersangkutan memiliki lebih dari satu NUPTK

· PTK tidak mencantumkan data-data dengan benar, terutama untuk data-data yang sifatnya mandatori (Nama, Tempat Tugas, Riwayat Pendidikan, Tanggal Lahir, Data keluarga).

Pembatalan NUPTK dapat dilakukan atas inisiatif pengelola NUPTK pusat dengan sebab salah satu di atas, atau karena usulan dari operator tingkat Provinsi(LPMP) atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Pengajuan kembali NUPTK dapat dilakukan dengan mengisi form kompalin atau kuesioner dan mengembalikan kepada operator NUPTK dinas setempat.

Persyaratan standar minimal tentang PTK yang bisa dijaring baik pendidikan Formal maupun Non Formal untuk mendapatkan NUPTK

Persyaratan umum:
1. WNI dan WNA yang sudah naturisasi
2. Menjadi Pendidik (melakukan tatap muka di depan kelas) dan Tenaga Kependidikan (menunjang proses pendidikan) baik pada pendidikan formal maupun non formal, PNS maupun non PNS dan baik dibawah binaan Kemendiknas maupun Kemenag.

Persyaratan Khusus :
a. PTK Pendidikan Formal
1) Untuk PNS/CPNS yang dibuktikan dengan bukti SK Penetapan sebagai Guru/Pendidik untuk segera dilakukan proses pendataan berdasarkan bukti fisik pendukung.
2) Untuk Non PNS pendataan usulan baru dilakukan maksimal 2 (dua) kali dalam setahun (pada bulan Juni dan Desember dan menjelang awal semester) dengan syarat :
a) Minimal telah memiliki masa kerja 2 tahun yang dibuktikan dengan SK Penugasan dari lembaga yang berwenang.
b. PTK Non Formal
Segera melakukan pendataan PTK-PNF berdasarkan bukti fisik pendukung. Pengusulan NUPTK bagi PTK-PNF dengan syarat :
1) Sampai akhir tahun 2010 semua PTK PNF segera dimasukkan ke dalam database SIM NUPTK-PNF untuk diproses generate NUPTK.
2) Mulai tahun 2011, PTK-PNF yang diusulkan masuk database SIMNUPTK PNF minimal memiliki masa kerja 2 tahun (TMT minimal bulan Juli tahun 2009).
3) Lembaga/instansinya terdaftar di dinas pendidikan setempat

Sumber : PMPTK Kemendiknas

0 comments:

Berlangganan Artikel Gratis dari Kabar Sekolah melalui Email

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan tulis alamat email anda pada form di bawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogg ini:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by kabar sekolah | Bloggerized by Masdar Helmi - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons
Create gif
SELAMAT DATANG DI HTTP://KABARSEKOLAH.BLOGSPOT.COM DAN DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN TERKINI ==THANK'S TO VISIT MY BLOG BY MASDAR HELMI==