Kamis, 25 Agustus 2011

Moratorium Penerimaan PNS

Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lakukan oleh pemerintah untuk menekan belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan komprehensif.

Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara selektif. Hal ini berarti bahwa moratorium ini tidak dilakukan secara total. Kepala BKN menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (penjaga penjara), dan dokter. Untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia. (Dilansir dari BKN.GO.ID)

0 comments:

Berlangganan Artikel Gratis dari Kabar Sekolah melalui Email

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan tulis alamat email anda pada form di bawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogg ini:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by kabar sekolah | Bloggerized by Masdar Helmi - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons
Create gif
SELAMAT DATANG DI HTTP://KABARSEKOLAH.BLOGSPOT.COM DAN DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN TERKINI ==THANK'S TO VISIT MY BLOG BY MASDAR HELMI==