Minggu, 07 Agustus 2011

Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Harus Berdasarkan Peraturan

Jakarta-Humas BKN, Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berdasarkan peraturan yang ada. Untuk itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan tenaga honorer yang memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK) setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang tenaga honorer. Demikian informasi yang disampaikan Direktur Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) I Bosman Sitinjak saat melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Jeneponto di Ruang Data gedung I lantai 2 BKN Pusat Jakarta, Jumat (29/7). Selain Direktur Dalpeg I, pejabat BKN yang melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto adalah: Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Kasubdit Direktorat Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg ) IA Paulus Dwi Laksono, dan Kasubdit Administrasi Pengadaan PNS Alwazir. DPRD Kabupaten Jeneponto dalam audiensi ini menanyakan permasalahan tenaga honorer dan pengadaan PNS daerah.

Para pejabat BKN melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Jeneponto; (kiri kanan) Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono, Direktur Dalpeg I Bosman Sitinjak, Kasubdit Dalpeg IA Paulus Dwi Laksono, Kasubdit Administrasi Pengadaan Alwazir, dan Kabag Humas Tumpak Hutabarat

Lebih jauh Direktur DALPEG I menegaskan bahwa ada masa sanggah setelah BKN mengumumkan tenaga honorer yang MK atau pun TMK. Dalam masa sanggah yang berlangsung dua minggu ini, masyarakat dapat memberikan respon dan tanggapan terhadap pengumuman ini. Selain itu, perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis diangkat menjadi CPNS. Hal ini karena tenaga honorer pun harus lulus dalam menjalani proses pemberkasan menjadi CPNS .

Kabag Humas Tumpak Hutabarat menjelaskan bahwa BKN telah melakukan verifikasi dan validasi terhadap tenaga honorer kategori I dari aspek kepegawaian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari aspek anggaran. Untuk tenaga honorer kategori II, akan diadakan tes sesama tenaga honorer kategori II. Ada pun untuk pengadaan PNS daerah, Pemerintah Derah (Pemda) hendaknya berkoordinasi dengan DPRD.

Tengah berlangsung Audiensi BKN dengan DPRD Kabupaten Jeneponto

Kasubdit Perencanaan Formasi Pegawai Badi Mulyono menyatakan bahwa sepatutnya pengadaan PNS daerah mempertimbangkan sejumlah aspek. Aspek-aspek tersebut antara lain adalah: profil daerah, kebutuhan pegawai di suatu instansi, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan persentase antara PNS dengan jumlah penduduk. Untuk itu, jika kebutuhan PNS di suatu daerah telah memadai, diterapkan prinsip zero growth. (aman-tawur)

0 comments:

Berlangganan Artikel Gratis dari Kabar Sekolah melalui Email

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan tulis alamat email anda pada form di bawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogg ini:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by kabar sekolah | Bloggerized by Masdar Helmi - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons
Create gif
SELAMAT DATANG DI HTTP://KABARSEKOLAH.BLOGSPOT.COM DAN DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN TERKINI ==THANK'S TO VISIT MY BLOG BY MASDAR HELMI==