Menimbang:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional, telah diatur mengenai kriteria kelulusan peserta didik dan penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
b bahwa untuk terlaksananya Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditindaklanjuti pengaturanya dengan Peraturan Gubernur
Di bawah ini link download
- PERATURAN GUBERNUR NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN UJIAN NASIONAL Download di sini
- JADWAL UJIAN SEKOLAH (US) SD/MI, SMP/MTs 2012 Download di sini
0 comments:
Posting Komentar