Jakarta-Humas BKN, Tes untuk tenaga
Honorer (TH) kategori dua (K II) rencananya dilaksanakan pada April
2013. Guna pelaksanaan tes ini, konsorsium perguruan tinggi negeri
(PTN) akan membuat soal dan menilai hasil tesnya. Terkait hal ini,
instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan
tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan
Kepegawaian Negara (BKN). Sebelum pelaksanaan tes ini akan dilakukan
pemeriksaaan kelengkapan administrasi, dan untuk dapat diangkat menjadi
CPNS para tenaga honorer harus lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan
kompetensi bidang. Informasi ini disampaikan Kasubdit Pengendalian
Kepegawaian II Suparman saat beraudiensi dengan DPRD Kabupaten
MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros di Ruang Rapat lantai 1 gedung I BKN
Pusat Jakarta, Kamis (9/8). Ikut hadir dalam audiensi ini Kepala
Subbagian (Kasubbag) Publikasi Petrus Sujendro. Dalam audiensi ini
dibahas permasalahan tindak lanjut terhadap TH kategori satu dan
kategori dua.
Kasubdit Dalpeg II. Suparman (kiri) dan Kasubbag Publikasi Petrus Sujendro menjelaskan permasalahan tenaga honorer
Lebih jauh Suparman menjelaskan bahwa
pelaksanaan ujian tertulis di lingkungan instansi pusat dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing, sedangkan untuk
kabupaten/kota dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil pemerintah di
wilayah provinsinya. Ada pun penentuan kelulusan ditetapkan berdasarkan
nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan
oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KeMenPAN RB).Dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara,
tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi CPNS
berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun 2014.
Tenaga honorer yang lulus ujian namun kemudian diketahui tidak memenuhi
persyaratan administratif tidak dapat diangkat menjadi CPNS.
Tengah berlangsung, Audiensi DPRD Kabupaten MuaroJambi dan DPRD Kabupaten Maros dengan BKN
Pada saat yang sama, Petrus Sujendro
menjelaskan bahwa persyaratan tenaga honorer untuk kategori satu
dinyatakan memenuhi kriteria (MK) adalah bersifat kumulatif. Dengan
demikian, seorang tenaga honorer yang mutasi/pindah dari instansi
pemerintah ke BUMN dikategorikan tidak bekerja secara terus menerus dan
dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK). Pengangkatan Tenaga Honorer
Kategori I menjadi CPNS diharapkan selesai tahun ini berdasarkan data
hasil verifikasi dan validasi yang sudah melalui uji publik. Selain itu,
perlu dipahami bahwa tenaga honorer yang dinyatakan MK tidak otomatis
diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Hal ini karena mereka yang
dinyatakan MK masih harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam
PP Nomor 98 tahun 2000 juncto PP Nomor 11 tahun 2002 tentang Pengadaan PNS. (aman-tawur)
0 comments:
Posting Komentar