Hingga saat ini Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta belum mempublikasikan tenaga honorer yang masuk dalam database
tenaga honorer kategori II. Petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
(Juklak/Juknis) tentang penyikapan atas tenaga honorer kategori II
hingga hari ini belum diterbitkan baik oleh BKN Pusat maupun
KEMENPAN-RB. Terkait dengan hal tersebut, jika di lapangan ada
pihak-pihak tertentu yang mempublikasikan maupun menyebarkan data
mengenai database tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemprov DKI
Jakarta, dengan ini kami sampaikan bahwa hal tersebut di luar tanggung
jawab Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Dan kami juga sampaikan kepada semua pihak ( Kepala SKPD dan
Pengelola Kepegawaian ) untuk mengingatkan kembali kepada seluruh tenaga
honorer kategori II agar tidak terpengaruh oleh isu-isu maupun
informasi-informasi yang tidak jelas asalnya berkaitan dengan proses
penyelesaian tenaga honorer kategori II. Semua informasi yang berkaitan
dengan tenaga honorer kategori II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta
hanya akan dipublikasikan melalui media dan website resmi Pemprov DKI
Jakarta yaitu : www.jakarta.go.id, bkddki.jakarta.go.id dan www.beritajakarta.com.
Adapun informasi yang beredar di luar media dan website resmi Pemprov
DKI Jakarta adalah di luar tanggung jawab Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
Sumber:http://bkddki.jakarta.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=149:tenaga-honorer-kategori-ii-belum-dipublikasikan&catid=8&Itemid=109
0 comments:
Posting Komentar