Sabtu, 02 Februari 2013

Bahan Uji Publik Draft Revisi Perubahan PP No.74 Tahun 2008 Tentang Guru

Rencana perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sudah selesai dilakukan uji publik, sebagaimana jadwal dan lokasi uji publik berikut ini :
TAHAP-1 (1-19 Oktober 2012,BPSDMPK-PMP) : 
Medan, Jakarta,  Semarang, Denpasar, Pontianak, dan Jayapura. Palembang. Bandung, Samarinda, Makassar, Kendari, dan Kupang

TAHAP-2 (9-18 DES-2012,BALITBANG) : Pekanbaru,Yogyakarta,Ambon,Banjarmasin,Jambi,Manado,Paangkaraya,Mataram,Lampung,Surabaya,Malang, dan Palu
Berikut ini Rencana Penyelesaian Revisi PP 74/2008 : Guru
No
TAHAPAN KEGIATAN
WAKTU
1
Penyempurnaan Berdasarkan Hasil Uji Publik
26-31 Des.2012
2
Penyempurnaan Terakhir Kesepakatan Internal Kemdikbud
1-31 Januari 2013
3
Pembahasan Antar Kementerian/harmonisasi di Kem. Hukum dan HAM
1-15 Februari 2013
4
Proses Pengesahan PP oleh Presiden (melalui Setneg)
16 Februari- 30 Maret 2013
Ada beberapa Substansi terhadap Perubahan PP No.74 Th.2008 diantaranya :

  • Penegasan  konsep guru tetap yang diangkat oleh lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat  (Pasal 1 angka 8) dan Penjabaran guru tetap yang diangkat Pemerintah, pemerintah daerah, atau kepala satuan pendidikan (Pasal 15)
  • konsistensi dan koherensi pendidikan proesi guru, mulai dari tahap perencanaan, pendidikan, penempatan sampai dengan pembinaan( Pasal 4 ayat (3))
  • rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 9)
  • rincian substansi ujian tertulis dan ujian kinerja pada Pendidikan profesi (Pasal 10 ayat (5,6))
  • Perubahan konsep dan mekanisme uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat pendidik, melalui pendidikan dan pelatihan profesi guru (PLPG), atau pendidikan profesi guru (PPG).(Pasal 12)
  • Pengaturan tentang syarat Organisasi Profesi Guru (Pasal 44 ayat (3))
  • Beban kerja Kepala sekolah, wakil kepala sekolah,ketua program keahlian (di SMK),Kepala Perpustakaan,Kepala laboratorium,,Guru BK,Pengawas (Pasal 54)
  • Pengangkatan Guru oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah melalui seleksi (:Ujian tertulis, wawancara,, dan praktik mengajar): (Pasal 58)
  • Pemindahan guru antarprovinsi, antarkabupaten atau antarkota, antarkecamatan, antarsatuan   pendidikan, antarjenjang pendidikan, antarjenis pendidikan, dan antarmatapelajaran/rumpun mata pelajaran (Pasal 62)
Untuk lebih lengkapnya bisa anda baca bahan uji publik draft revisi PP 74/2008 tentang Guru berikut ini….


5 comments:

Anonim mengatakan...

Dengan adanya Revisi PP Tentang Guru, sepertinya diskriminasi terhadap honorer di sekolah negeri yang tidak bisa mengikuti sertifikasi Guru dapat terselesaikan.
Mungkin benar seperti itu, bagaimana tanggapan yang lain..?

Kabar_kabari mengatakan...

Semoga aja semua guru sejahtera..

Unknown mengatakan...

Salam Kenal http://serbafakta.blogspot.com/

Educational Learning mengatakan...

Semoga Ja Pendidikan di Indonesia akan lebih baik dengan adanya perubahan ini.

Anonim mengatakan...

Smga guru bantu dki Jakarta diangkat jd pns tahun 2013 ini,,,amiiiiin

Berlangganan Artikel Gratis dari Kabar Sekolah melalui Email

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan tulis alamat email anda pada form di bawah ini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Blogg ini:

Delivered by FeedBurner

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by kabar sekolah | Bloggerized by Masdar Helmi - Premium Blogger Themes | Macys Printable Coupons
Create gif
SELAMAT DATANG DI HTTP://KABARSEKOLAH.BLOGSPOT.COM DAN DAPATKAN INFORMASI SEPUTAR DUNIA PENDIDIKAN TERKINI ==THANK'S TO VISIT MY BLOG BY MASDAR HELMI==