Meski terhitung Rabu (27/3), semua pejabat
pembina kepegawaian (PPK) baik di pusat maupun daerah wajib mengumumkan
daftar honorer kategori dua (K2) ke publik, namun masih banyak yang
tidak melaksanakan.
Baik di wilayah timur, tengah, dan barat Indonesia, dengan alasan belum mendapatkan salinan datanya.
"Memang saya mendapatkan laporan kalau hari ini masih banyak daerah yang
belum mengumumkan listing honorer K2-nya. Ini karena kendala teknis
saja, jadi kami masih bisa tolerir," kata Kepala bagian Humas Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat yang dihubungi JPNN (Grup
Fajar), Rabu (27/3).
Meski masih menolerir, PPK kembali diminta secepatnya mempublikasikan
data honorer K2 melalui media cetak, media online selama 21 hari kerja
setelah menerima daftar dari BKN.
Hal itu sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/751/M.PAN-RB/03/2013 tanggal 18
Maret 2013 perihal Penyampaian Data Tenaga Honorer K2 Kepada PPK Pusat
dan Daerah.
"Ini waktunya mulai hari ini hingga 16 April 2013. Jadi kalau PPK sudah
menerima listingnya segeralah diumumkan agar masyarakat lebih banyak
waktu untuk menganalisa data-datanya dan memberikan laporan pengaduan,"
imbaunya.
Dijelaskan Tumpak, dalam mengumumkan listing K2, para PPK baik pusat
maupun daerah agar mencantumkan persyaratan tenaga honorer sesuai PP
Nomor 48 Tahun 2005 jo PP Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri
PAN-RB Nomor 05 Tahun 2010.
Setelah diumumkan, terhadap listing data K2, PPK akan melakukan penelitian dan pemerikasaan apabila ada sanggahan.
"Hasil pemeriksaan dan tanggapan atas pengaduan disampaikan paling
lambat selama 45 hari sejak pengumuman dan menyampaikan hasilnya kepada
Kepala BKN," tandasnya.
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2013/03/28/164781/BKN-Adakan-Uji-Publik-Honorer-K-2-
0 comments:
Posting Komentar