Sesuai Surat MENPAN dan RB Nomor
B/751/M.PAN-RB/03/2013 tertanggal 18 Maret 2013, Uji Publik terhadap
daftar tenaga honorer kategori dua (KII) berlangsung tiga pekan, yakni
pada 27 Maret-16 April 2013. Untuk itu, instansi pemerintah pusat dan
daerah yang memiliki tenaga honorer KII harus mengumumkan nama-nama
tenaga honorer tersebut melalui web masing-masing atau pun media
komunikasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat memberikan respon
terhadap daftar tenaga honorer KII yang ada. Informasi ini disampaikan
Direktur Pengelolaan Jaringan dan Informasi (Lanjafor) Budi Hartono saat
Rapat Penyerahan Listing Tenaga Honorer KII kepada 29 instansi pusat di
ruang Multimedia gedung II lantai 12 BKN Pusat Jakarta,Selasa (26/3).
Ikut hadir dalam acara ini Kasubdit Operasi Komputer dan Jaringan Nanang
Subandi dan Kasubdit Sistem Integrasi Aplikasi Kepegawaian Jusak S.T
Malau.
Direktur Lanjafor Budi Hartono (kedua dari kanan) menjelaskan penyelesaian masalah tenaga honorer
Para peserta mengikuti rapat dengan serius
Pada kesempatan yang sama, Jusak S.T Malau menekankan bahwa instansi pemerintah yang memiliki tenaga honorer perlu menjelaskan dengan optimal perbedaan antara tenaga honorer KI dan tenaga honorer KII, hanyalah dari aspek pembayaran gaji. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD, sementara gaji tenaga honorer KII berasal dari non-APBN/APBD. Dijelaskan pula bahwa penyelesaian tenaga honorer kategori dua tidak terlepas dari tenaga honorer kategori satu. Hal ini karena tenaga honorer kategori satu yang tidak memenuhi kriteria karena pembayaran gajinya berasal dari non APBN/APBD, akan otomatis tarcatat menjadi tenaga honorer kategori dua.Sumber: http://bkn.go.id/in/berita/2307-uji-publik-daftar-honorer-k-ii-berlangsung-tiga-pekan.html
0 comments:
Posting Komentar