Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan
layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan
NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan
NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.
Gambaran secara umum, mekanisme Pengajuan NUPTK Baru
2013 akan dilaksanakan dengan pengisian Formulir Pengajuan NUPTK Baru
secara online langsung oleh PTK bersangkutan. Selanjutnya PTK mencetak
isian Formulir Online tersebut dan dilengkapi syarat berkas dokumen
lain untuk diserahkan ke Admin Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
catatan:
Informasi lebih rinci terkait Tata Cara dan Petunjuk Teknis Pengajuan NUPTK Baru akan tersedia bulan Juni 2013
0 comments:
Posting Komentar