Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Surat
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor : R/030.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 16 Agustus
2013 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Untuk Pelamar Umum
Tahun 2013, maka dalam rangka pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun
2013, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan menyelenggarakan
seleksi penerimaan pegawai baru dari pelamar umum untuk mengisi formasi
yang lowong pada unit/satuan kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi
Kalimantan Tengah dengan ketentuan secara lengkap dapat dilihat
0 comments:
Posting Komentar