Berbeda dengan tahun 2012, passing
grade TKD penerimaan CPNS 2013 hanya dibedakan berdasarkan model ujian
tes kompetensi dasar yakni menggunakan LJK atau CAT. Tahun lalu nilai passing grade atau ambang batas dibedakan berdasarkan kualifikasi pendidikan pelamar (SMA, DII/III dan S1/DIV).
Nilai ambang batas bagi instansi yang seleksinya mengggunakan lembar
jawaban komputer (LJK) sebesar 242, sedangkan seleksi menggunakan computer Assisted Tes (CAT) sebanyak 250.
Secara akumulatif persentase passing grade kedua model tes di atas mencapai 50%. Bagi lulusan SMA ada
kenaikan dari tahun 2012 yang hanya 35%. Kualifikasi pendidikan DIII
naik dari 42,5%. Sedangkan bagi pelamar dengan formasi S1 mengalami
penurunan dibandingkan tahun lalu yang mencapai 55%.
Sama dengan tahun lalu ketentuan passing grade memperhitungkan nilai minimal
masing masing materi Tes Kemampuan Dasar (TKD). Nilai passing grade
untuk Tes Karakteristik Pribadi 60%, Tes Intelegensi Umum minimal 50%
dan nilai Wawasan Kebangsaan minimal 40%.
Unduh Permenpan No 35 Tahun 2013
0 comments:
Posting Komentar