Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, di sela-sela
konsinyering pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta,
Kamis (12/12). “Keputusan ini merupakan hasil rapat Panitia Seleksi
Nasional (PANSELNAS) tanggal 2 dan 5 Desember lalu,” ujarnya.
Tasdik menambahkan, pengumuman kelulusan tersebut akan dilakukan oleh pejabat pembina
kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Untuk kementerian diumumkan
oleh menetri yang bersangkutan, untuk provinsi oleh gubernur, untuk
kabupaten oleh bupati, dan untuk kota diumumkan oleh walikota.
Sebelum diumumkan, Panselnas akan
menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari
pelamar umum kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor
Kementerian PANRB pada tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota
diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan
koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.
Adapun hasil tes kompetensi dasar
(TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer
kategori 2 (K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang
dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu ke-4
bulan Januari 2014.
Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak
tertipu kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat,
peserta dihimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia, yang dimuat di
website Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sumber: http://www.menpan.go.id/berita-terkini/2117-kelulusan-cpns-ljk-akan-diumumkan-serentak-24-desember
0 comments:
Posting Komentar