Melalui Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019,
provinsi DKI Jakarta telah menetapkan PPDB DKI Jakarta akan dilaksanakan pada
bulan Mei, Juni dan Juli 2019. Surat Edaran dengan Nomor 110/SE/2018 ini
menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang PPDB dan
ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Bowo
Irianto. Bowo menyampaikan untuk PPDB DKI Jakarta tahun pelajaran 2019/2020
akan dibagi dalam 5 jalur yaitu:
1. Kuota peserta didik tidak mampu.
2. Kuota peserta didik berkebutuhan
khusus atau inklusi.
3. Kuota peserta didik berprestasi.
4. Kuota peserta didik zonasi
terdekat (jalur lokal).
5. Kuota umum untuk seluruh peserta didik di DKI Jakarta (jalur umum).
Kadisdik menambahkan, domisi calon
peserta didik akan mengikuti ketentuan PPDB yakni berdasarkan alamat sesuai
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 1 Januari 2019. Khusus PPDB
SMU Unggulan MH Thamrin, Bowo menyampaikan akan dilaksanakan pada bulan
Februari 2019. Hal-hal lain terkait pelaksanaan teknis selanjutnya akan diatur
dalam surat keputusan Kadisdik tentang petunjuk teknis PPDB 2019/2020 yang akan
diinformasikan kemudian.
Download Peraturan PPDB DKI Jakarta
Tahun Pelajaran 2019 / 2010
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020
( download di sini )
1. Surat Edaran Kepala Dinas
Pendidikan DKI Jakarta Tentang Penerimaan
PPDB Tahun 2019/2020 ( download di sini )
1 comments:
This is a good article. Thank you.
los angeles escorts
Posting Komentar